Fungsi Pajak Dalam Ekonomi Nasional
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgetair atau Financial)
Tanpa penerimaan pajak yang memadai, pemerintah akan kesulitan membiayai pengeluaran rutin seperti gaji pegawai negeri dan pengeluaran pembangunan seperti pembangunan jalan tol, sekolah, rumah sakit dll. Anggaran negara sangat bergantung pada penerimaan pajak untuk menjaga stabilitas fiskal dan melaksanakan program-program pembangunan jangka panjang. sebagian besar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) negara di sokong penerimaan pajak.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulerend atau Stabilizer)
Jika terjadi inflasi yang tinggi, pemerintah dapat menaikan tarif pajak untuk mengurangi daya beli masyarakat, sehingga permintaan agregat menurun dan harga cenderung stabil.
pemerintah dapat memberikan fasilitas pajak seperti pengurangan pajak atau pembebasan pajak untuk periode tertentu kepada sektor industri tertentu yang dianggap strategis atau padat karya untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja.
mengendalikan konsumsi barang tertentu
pajak penjualan atas barang mewah dikenakan pada barang-barang mewah untuk mengendalikan konsumsi dan mengurangi kesenjangan sosial. Pajak cukai pada rokok dan minuman beralkohol bertujuan untuk mengurangi konsumsi barang-barang tersebut demi kesehatan masyarakat.
perlindungan industri dalam negeri
tarif bea masuk yang tinggi dapat di kenakan pada barang impor tertentu untuk melindungi industri dalam negeri agar mampu bersaing.
contoh dalam sosial
pajak di kenakan pada emisi karbon untuk mendorong perusahaan dan individu mengurangi jejak karbon mereka demi lingkungan yang lebih bersih.
insentif pajak untuk pendidikan atau riset
pemerintah dapat memberikan potongan pajak bagi perusahaan yang berinvestasi dalam pendidikan atau penelitian dan pengembangan untuk mendorong inovasi.
Pajak berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi makro. pemerintah dapat mengguanakan instrumen pajak untuk meredam gejolak ekonomi, baik saat terjadi resesi maupun booming
saat resesi
pemerintah dapat mengurangi tarif pajak atau memberikan stimulus pajak untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong investasi, sehingga kegiatan ekonomi kembali lebih bergerak.
saat ekonomi booming (overheating)
pemerintah dapat menaikan tarif pajak untuk menyerap likuiditas di pasar, mencegah inflasi berlebihan, dan menjaga keseimbangan ekonomi. ini berfungsi sebagai stabiisator otomatis dalam perekonomian.
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan (Fungsi Pemerataan)
Pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengurangi kesenjangan pendapatan dan kekayaan antara individu atau kelompok masyarakat. sistem perpajakan yang progresif, dimana tarif pajak meningkat seiring dengan peningkatan pendapatan, memungkinkan pemerintah mengumpulkan lebih banyak dana dari kelompok berpenghasilan tinggi.
Halaman 3
google.com, pub-5119339336359505, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tidak ada komentar:
Posting Komentar