1. Iuran Pajak
Iuran wajib pajak melainkan kewajiban yang di atur oleh undang-undang. Setiap warga negara atau badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu memiliki hukum untuk membayar pajak.
2. Dipungut Berdasarkan Undang-Undang
Kekuatan pemungutan pajak berasal dari undang-undang yang berlaku yang dapat menjamin kepastian hukum dan mencegah praktik pungutan liar. berbagai undang-undang mengatur jenis pajak seperti subjek pajak, objek pajak, dan prosedur pemungutannya.
3. Tidak Ada Imbalan Langsung (Kontraprestasi Langsung)
pembayaran pajak tidak langsung yang di balas dengan layanan spesifik atau barang tertentu dari pemerintah seperti anda membayar PPh tetapi di balas pemerintah dengan imbalan pajak bersifat tidak langsung seperti dalam bentuk fasilitas umum dan layanan publik.
4. Digunakan Untuk Keperluan Negara Bagi Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat
Dana pajak digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, pelabuhan)penyediaan layanan publik (pendidikan, kesehatan, keamanan), hingga pembayaran utang negara dan subsudi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
Halaman 1
google.com, pub-5119339336359505, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tidak ada komentar:
Posting Komentar