expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

About Me


Yogi Widiarto

Hidup Dalam Berkat Tuhan, Nikmati Hidupmu & Lakukan Yang Terbaik Untuk Segala Hal




 

Senin, 01 Desember 2025

Teori-Teori Perpajakan Negara

 

Teori-Teori Perpajakan Indonesia

Teori-teori ini memberikan landasan filosofis dan konseptual menagapa pajak dipungut dan bagaimana seharusnya pajak itu di terapkan.

1. Teori Asuransi

Teori ini menganggap negara sebagai perusahaan asuransi. Rakyat membayar premi (pajak) kepada negara untuk mendapat perlindungan atas jiwa dan harta benda mereka seperti peperangan, bencana alam, dll). Semakin besar perlindungan yang di terima semakin besar pula pajak yang harus di bayar.

2. Teori Kepentingan (Negara Memberikan Perlindungan Kepentingan)

Teori ini menganggap negara memberikan perlindungan atas kepentingan warga negara. misalnya pengusaha memiliki aset besar dan membutuhkan perlindungan keamanan lebih, seharusnya membayar pajak lebih besar.

3. Teori Daya Pikul (Kemampuan Membayar)

Teori ini menjadi dasar sistem perpajakan modern yang menyatakan bahwa pajak harus di pungut berdasarkan kemampuan ekonomi seseorang untuk memikul beban pajak yang artinya meraka yang memiiki kekayaan atau pendapatan lebih besar harus membayar lebih besar.

4. Teori Kewajiban Mutlak (Teori Bakti)

Teori ini berlandasan setiap warga negara harus membayar pajak karena mencerminkan wujud kewajiban mutlak atau bakti setiap warga negara terhadap negaranya.

5. Teori Kesejahteraan

Teori ini melihat pajak sebagai kontribusi yang di perlukan untuk membiayai barang dan jasa publik (konsumsi kolektif) yang tidak di sediakan secara efisien oleh pasar, seperti pertahanan, jalan umum, penerangan jalan, atau sistem hukum. Pajak adalah harga yang dibayar masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari barang publik ini.

Relevansi Teori dengan Sistem Perpajakan Indonesia

Struktur dan Otorirtas Perpajakan Indonesia

Pembagian jenis pajak 

1. Pajak Pusat

pajak yang kewenangan pemungutannay berada pada pemerintah pusat dan hasilnnya di gunakan untuk membiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

Jenis-Jenis pajak pusat utama:

Pajak Penghasilan (PPh) Yaitu pajak yang di kenakan atas penghasilan yang di terima atau diperoleh orang pribadi atau badan selama satu tahun pajak. PPh mencakup berbagai jenis penghasilan seperti, gaji, honorium, laba, usaha, sewa, bunga, dividen, dan royalti. PPh memiliki berbagai pasal 21, PPh Pasal 22 (atas impor/ekspor), PPh pasal 23 (modal, jasa, hadiah, dan penghargaan), PPh pasal 25 (angsuran pajak), PPh Pasal 26 (penghasilan wajib pajak luar negeri), dan PPh Final (UMKM 0.5%)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean. PPn adalah pajak tidak langsung, artinya beban pajak dapat dialihkan kepada konsumen akhir. Barang dan jasa yang di kecualikan oleh undang-undang untuk dikenai PPn seperti jasa pendidikan, jasa kesehatan, bahan pokok. Tarif ppn standart di indonesia yaitu 11% (sesuai UU HPP)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm) Yaitu Pajak yang dikenakan atas penyerahan barang-barang mewah tertentu. PPnBm bertujuan untuk mengurangi barang mewah, melindungi industri dalam negeri, dan menciptakan keadilan. Barang yang di kenakan PPnBm biasanya adalah kendaraan mewah, kapal pesiar, dan properti mewah.

Bea Materai Yaitu Pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu yang memiliki kekuatan hukum, seperti surat perjanjian, akta notaris, kuitansi, atau dokumen transaksi surat berharga. Tarif bea materai saat ini adalah Rp 10.000 (sesuai UU No.10 Tahun 2020).

Pajak Bumi Dan Bangunan(PBB) Sektor PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (PBB P3) meskipun PBB Termasuk pajak daerah, PBB atas objek pajak di sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan adalah pajak pusat yang di pungut oleh DJP.

2. Pajak Daerah

Pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah daerah (provinsi dan kota/kabupaten) dan hasilnya digunakan untuk pengeluaran biaya (APBD)

Pajak Provinsi

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Air Permukaan (PAP)
  • Pajak Rokok (sebagian di alokasikan ke provinsi)

Pajak Kabupaten/Kota

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran (PBB-P2)
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Halaman 2

Halaman 2

Selanjutnya

Tidak ada komentar: