Struktur dan Otoritas Perpajakan Indonesia
Pajak adalah salah satu instrumen kebijakan fiskal yang paling kuat dan berpengaruh dalam suatu negara. yang secara umum dapat di definisikan sebagai iuran wajib yang di bayarkan oleh rakyat kepada negara tanpa adanya imbalan langsung yang di gunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara demi kepentingan seluruh masyarakat.
Karakteristik Utama Pajak
1. Iuran Pajak
2. Dipungut Berdasarkan Undang-Undang
3. Tidak Ada Imbalan Langsung (Kontraprestasi Langsung)
4. Digunakan Untuk Keperluan Negara Bagi Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat
Halaman 1